Usul Luhut ke Prabowo: Kerugian Negara Bukan Patokan Korupsi
Merinda Faradianti
21 October 2026 14:15

Bloomberg Technoz, Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap timnya telah menyampaikan usul kepada Presiden Prabowo Subianto tentang penyesuaian definisi tindak pidana korupsi yang mengacu pada standar internasional.
Dalam kajian tersebut, DEN mengusulkan penggunaan definisi korupsi dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menitikberatkan pada penyuapan atau bribery.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” kata dia pada awak media di Istana Negara, dikutip Rabu (21/10/2026).
“Kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan.”
Dia menilai, definisi korupsi yang berfokus pada penyuapan perlu menjadi perhatian karena Indonesia selama ini juga menerapkan unsur kerugian negara dalam penanganan perkara.































