Meski begitu, SLIK bukan daftar seluruh utang pribadi. Informasi yang ditampilkan bergantung pada data yang dilaporkan oleh lembaga terkait, sehingga tidak semua transaksi atau pinjaman otomatis muncul dalam laporan. Lantas, bagaimana cara mengeceknya melalui internet?
Cara Cek Utang secara Online lewat iDebku OJK
Pengecekan riwayat kredit dapat diajukan melalui situs resmi iDebku OJK, berikut langkah-langkahnya:
-
Akses situs resmi iDebku OJK, https://idebku.ojk.go.id/ melalui browser di ponsel atau komputer.
-
Pilih menu pendaftaran dan ikuti petunjuk untuk mengajukan permintaan informasi debitur.
-
Isi data diri dan lengkapi informasi yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, nama lengkap, tanggal lahir, alamat, serta kontak aktif.
-
Lengkapi formulir permohonan serta masukkan informasi tambahan sesuai instruksi pada situs, termasuk tujuan pengajuan jika diminta.
-
Unggah dokumen persyaratan, siapkan foto atau salinan identitas dan foto diri sesuai ketentuan yang ditampilkan pada halaman pendaftaran.
-
Periksa kembali data dan pastikan seluruh informasi dan dokumen sudah benar serta terbaca jelas sebelum mengirim permohonan.
-
Setelah menyetujui pernyataan yang diminta, pilih tombol pengajuan dan simpan nomor pendaftaran yang diberikan.
-
Buka kembali situs iDebku, pilih menu Status Layanan, lalu masukkan nomor pendaftaran sesuai petunjuk untuk melihat perkembangan pengajuan.
Setelah permohonan diproses, hasil iDeb akan dikirim melalui email yang didaftarkan sesuai ketentuan layanan. Periksa juga folder spam jika laporan belum terlihat di kotak masuk.
Mengecek SLIK OJK penting untuk mengetahui riwayat kredit dan memastikan informasi pinjaman yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemeriksaan ini juga dapat membantu menemukan pinjaman atas nama sendiri yang tidak diketahui atau kesalahan dalam pencatatan.
Selain itu, pengecekan SLIK dapat membantu mengetahui status pembayaran kredit sebelum mengajukan pinjaman baru. Riwayat kredit menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan lembaga keuangan dalam menilai pengajuan KPR, KTA, kartu kredit, maupun modal usaha.
Jika ditemukan data yang tidak sesuai, debitur dapat menghubungi lembaga keuangan terkait untuk meminta klarifikasi dan mengajukan perbaikan sesuai prosedur yang berlaku.
(seo)






























