Logo Bloomberg Technoz

OJK Imbau Bank Pangkas Dividen Demi Perkuat IT, Ini Penjelasannya

Redaksi
23 October 2026 08:00

OJK (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
OJK (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan nasional untuk memperkuat sistem informasi dan teknologi (IT). Imbasnya, porsi pembagian dividen bank kepada para pemegang saham akan dipangkas dan disesuaikan dengan kebutuhan investasi teknologi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, melalui Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, OJK mewajibkan bank untuk menerapkan manajemen risiko IT, menyusun strategi keamanan siber dan rencana penanganan insiden, melakukan uji kerentanan atau penetration test secara berkala, serta melaporkan insiden keamanan siber kepada OJK. 

"Bank juga wajib memiliki unit kerja atau tim khusus untuk menangani keamanan TI dan siber," tegas Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (23/10/2026).


Menurut dia, tim ini bertanggung jawab dalam mendeteksi, merespons, dan memulihkan sistem jika terjadi insiden serta melakukan audit internal berkala terhadap sistem keamanannya.

OJK secara aktif melakukan pengawasan off-site dan on-site untuk menguji langsung sistem keamanan, terutama bagi bank yang baru mengimplementasikan produk dan aktivitas baru atau yang ekspansi digital perbankannya signifikan dengan melakukan uji ketahanan digital (digital resilience assessment).