Cara Cek Utang Anda di Internet, Bukan BI Checking Lagi
Referensi
23 October 2026 10:22

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ingin mengetahui apakah masih ada pinjaman yang tercatat atas nama sendiri? Kini, pengecekan riwayat kredit bisa dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor. Layanan yang dulu dikenal sebagai BI Checking telah beralih ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui layanan iDebku OJK, masyarakat dapat memeriksa informasi kredit dan pembiayaan yang tercatat atas namanya. Informasi ini bisa membantu mengetahui riwayat pembayaran, memeriksa status pinjaman, hingga memastikan tidak ada data kredit yang tidak dikenali.
BI Checking merupakan istilah yang masih sering digunakan masyarakat untuk mengecek riwayat kredit. Namun, layanan tersebut telah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui laporan Informasi Debitur (iDeb), masyarakat dapat melihat informasi fasilitas kredit atau pembiayaan yang dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan.
Informasi yang tercatat mencakup berbagai jenis pinjaman, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor, Kredit Tanpa Agunan (KTA), kartu kredit, kredit modal kerja, hingga kredit investasi. Pinjaman dengan jaminan, seperti emas atau deposito, serta pembiayaan dari lembaga pembiayaan dan pinjaman daring juga dapat tercatat apabila dilaporkan oleh lembaga terkait.
Selain jenis fasilitas pinjaman, laporan SLIK memuat informasi jumlah kredit dan riwayat pembayaran debitur. Status pembayaran atau kolektibilitas kredit dibagi menjadi lima kategori, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Data tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan saat menilai pengajuan kredit baru.
































