Logo Bloomberg Technoz

OJK Restui 117 Bank Melebur Jadi 33 BPR sampai September 2026

Redaksi
23 October 2026 07:00

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui penggabungan 117 Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) menjadi 33 BPR/BPRS sepanjang tahun ini, tepatnya sampai September 2026.

"Proses penggabungan atau merger antar BPR/BPRS masih berlangsung dan terus mengalami penambahan hingga saat ini. Lebih dari 200 lainnya masih dalam proses perizinan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan pers OJK, dikutip Jumat (23/10/2026).

Menurut Dian, penurunan jumlah kelembagaan bukan berarti penutupan usaha, melainkan perubahan status menjadi kantor cabang. Dengan penguatan modal dan manajemen ini, kualitas pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap sama, bahkan diharapkan semakin membaik.


OJK meningkatkan penguatan industri perbankan nasional, salah satunya melalui implementasi kebijakan konsolidasi. Terkait dengan hal ini, BPR/BPRS dalam kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali yang sama sedang menjalani proses konsolidasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.  

"Manfaat konsolidasi perlu dilihat dari beberapa aspek, seperti peningkatan efisiensi, penguatan permodalan, perbaikan tata kelola dan manajemen risiko, perluasan kapasitas layanan, serta kualitas intermediasi," tegasnya.