Logo Bloomberg Technoz

KPK Tahan 7 Pejabat BBPJN di Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

Merinda Faradianti
22 October 2026 20:00

Logo KPK (Dok KPK)
Logo KPK (Dok KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatra Utara terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi pengerjaan proyek jalan periode 2023–2025.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya juga menetapkan delapan tersangka baru dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari fakta persidangan perkara sebelumnya dan bukti baru selama proses penyidikan.

“Pada tanggal 30 September 2026, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/10/2026).


Tujuh tersangka yang ditahan yakni Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumatra Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian, Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; dan Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.

KPK juga menahan T. Rahmansyah Putra, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatra Utara; Manaek Manalu, PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; serta Munson Ponter Paulus, PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut.