Logo Bloomberg Technoz

OJK Bicara Opsi Pengusutan Pidana Kasus Manipulasi Harga Saham

Pramesti Regita Cindy
22 October 2026 18:26

Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (19/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (19/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi pengusutan pidana kasus manipulasi harga saham di bursa nantinya. Kendati demikian, OJK menerapkan sanksi denda administratif untuk pendekatan awal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi mengatakan pengusutan pidana akan dijalankan jika sejumlah pelaku tidak kooperatif pada penyelesaian kasus lewat denda administratif.

“Seandainya pada saat batas akhir penyelesaian tidak dipenuhi maka tentu Polri dalam hal ini bersama kami dapat menindaklanjuti unsur pidananya,” kata Hasan kepada awak media, Kamis (22/10/2026).


Hasan mengingatkan kasus manipulasi harga saham memiliki unsur pidana dalam konstruksi hukumnya saat ini. Dengan demikian, pelaku manipulasi harga saham itu dapat ditindak lewat jalur hukum terkait nantinya.

Kendati demikian, dia mengatakan, lembagannya bakal melakukan pendekatan restorative justice atau denda administratif terlebih dahulu.