Dalam diskusi tersebut, Amsal menyampaikan salah satu poin penting yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam penanganan sengketa HKI, yakni persoalan sertifikat kekayaan intelektual tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah pidana tanpa pertimbangan yang memadai.
“Permasalahan Sertifikat HKI tidak boleh buru-buru dibawa ke ranah pidana,” kata Amsal, mengutip pernyataan Agung Damar.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum, HAKI, dan Advokasi DPP Gekrafs, Nona Evita, menegaskan bahwa keberadaan sertifikat desain industri merupakan aspek penting dalam perlindungan kekayaan intelektual. Namun, menurut dia, aspek legalitas perolehan hak juga perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum.
“Bagi kami, sertifikat desain industri memang penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana hak tersebut diperoleh dan apakah prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Nona.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap karya pelaku ekonomi kreatif perlu berjalan beriringan dengan prinsip keadilan bagi pihak lain yang merasa dirugikan. Karena itu, penanganan sengketa desain industri harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak yang terlibat.
“Setiap pelaku ekonomi kreatif berhak mendapatkan perlindungan atas karyanya. Namun, perlindungan itu juga harus berjalan beriringan dengan keadilan bagi pihak lain yang merasa haknya dirugikan,” katanya.
Nona berharap perkara tersebut dapat dinilai secara objektif dengan mengacu pada bukti dan fakta yang terungkap dalam proses hukum. Dengan demikian, hak masing-masing pihak dapat ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin perkara ini dilihat secara objektif, berdasarkan bukti dan fakta, agar hak setiap pihak dapat ditempatkan sebagaimana mestinya,” imbuh Nona.
Sorotan Gekrafs terhadap perkara ini menjadi pengingat bahwa kepastian hukum dalam perlindungan desain industri perlu memperhatikan keabsahan hak, proses hukum, serta keadilan bagi seluruh pihak. Penilaian atas sengketa tersebut tetap perlu didasarkan pada fakta dan bukti yang diperiksa dalam proses peradilan.
(tim)































