Logo Bloomberg Technoz

Perpres Ojol: Aplikator Wajib Cairkan Pendapatan Driver Real-time

Sabrina Mulia Rhamadanty
19 October 2026 20:00

Pengemudi ojek online (ojol) melintas di jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - 

Pemerintah resmi memperketat aturan main bagi penyedia layanan transportasi berbasis digital melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah kewajiban perusahaan aplikasi untuk mencairkan hak pendapatan pengemudi secara langsung dan tanpa penundaan.


Dalam regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa setiap transaksi yang telah dibayarkan oleh pengguna jasa harus segera diteruskan ke rekening atau saldo pengemudi begitu layanan selesai diberikan.

"Perusahaan Aplikasi berkewajiban, memberikan bagian pendapatan Pengemudi secara serta merta (real-time) setelah pembayaran penggunaan jasa layanan transportasi," bunyi ketentuan dalam Pasal 9 huruf k Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dikutip Senin (19/10/2026).