Singapura Panggil Lagi 3 Perusahaan RI Terkait Asap Karhutla
News
20 October 2026 07:20

Eddie Spence - Bloomberg News
Bloomberg, Pemerintah Singapura mengeluarkan pemberitahuan kepada tiga perusahaan Indonesia lainnya yang diduga terkait dengan kebakaran penyebab kabut asap. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Singapura untuk mengatasi polusi udara terburuk dalam lebih dari satu dekade.
PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa akan menerima pemberitahuan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act), menurut pernyataan Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) pada Senin (19/10). NEA menyebut terdapat indikasi bahwa asap dari kebakaran di area konsesi milik ketiga perusahaan tersebut di Kalimantan menyebar hingga ke negara kota itu.
Singapura dan Malaysia dalam beberapa pekan terakhir diselimuti kabut asap beracun akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Kondisi kering yang memperparah kebakaran tersebut dikaitkan dengan pola cuaca El Niño yang kuat. Pekan lalu, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong berjanji akan menyelidiki perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut dan memperingatkan bahwa pihak yang terbukti bersalah dapat menghadapi tindakan hukum.
Langkah pada Senin ini menyusul pemberitahuan yang dikirimkan kepada tujuh perusahaan pada Jumat. NEA mengatakan perusahaan-perusahaan yang menerima pemberitahuan diwajibkan mengerahkan petugas pemadam kebakaran untuk mengendalikan api di area konsesi masing-masing. Berdasarkan undang-undang kabut asap lintas batas, otoritas Singapura dapat mengenakan denda hingga S$100.000 (Rp1,4 miliar) untuk setiap hari terjadinya pencemaran.





























