Logo Bloomberg Technoz

BEI Revisi Batas Bawah ARB Saham Rp11-Rp14

Nyoman Ary Wahyudi
20 October 2026 08:42

Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian lanjutan terhadap ketentuan batasan auto rejection bawah (ARB) saham dengan rentang harga Rp11 sampai dengan Rp14, dari sebelumnya 7% menjadi Rp1.

Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita mengatakan penyesuaian itu menjadi bagian dari upaya bursa untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar dan efisien.

Elsierra berharap kebijakan itu juga dapat mendukung upaya pembentukan harga yang lebih baik di pasar.


Kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7% yang telah diberlakukan pada 19 Oktober 2026.

Ketentuan baru ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK Direksi BEI No. Kep-000157/BEI/10-2026.

Tabel penyesuiaan batas ARB saham. (BEI).