Perpres Ojol Jadi Garansi Potongan Aplikator Cuma Maksimal 8%
Sabrina Mulia Rhamadanty
19 October 2026 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital resmi diteken pemerintah. Salah satu poin krusial yang diatur dalam regulasi ini adalah penetapan batas maksimal persentase Biaya Layanan Aplikasi Platform Digital.
Dalam Pasal 12 Perpres tersebut, pemerintah membatasi pemotongan biaya layanan yang dilakukan perusahaan aplikasi kepada mitra pengemudi paling tinggi sebesar 8%.
“Biaya Layanan Aplikasi Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenakan oleh Perusahaan Aplikasi paling banyak sebesar 8% (delapan persen) dari Biaya Jasa Layanan Transportasi untuk layanan transportasi orang dan/atau pengantaran barang dan makanan,” bunyi Pasal 12 Ayat (1) Perpres Nomor 27 Tahun 2026, dikutip Senin (19/10/2026).
Selain pembatasan potongan aplikasi, Perpres ini juga memuat ketentuan ketat dalam Pasal 13 terkait tata kelola operasional aplikator.
Perusahaan aplikasi yang memiliki lebih dari satu jenis layanan dalam satu platform diwajibkan melakukan pemisahan pencatatan keuangan dan operasional antara layanan transportasi orang serta layanan pengantaran barang dan makanan.

























