Logo Bloomberg Technoz

Indra Kenz Kembali Dipenjara, Petugas Lapas Cibinong Akan Dihukum

Merinda Faradianti
09 October 2026 19:00

Lapas Cibinong (Dok. Ombudsman RI)
Lapas Cibinong (Dok. Ombudsman RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas) Rudi Setiawan memastikan, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah kembali menjalani masa pidana setelah keputusan pemberian pembebasan bersyaratnya dicabut. Bahkan, kementerian memindahkan lokasi hukuman Indra Kenz dari Lapas Klas II Cibinong ke Lapas Kelas I Tangerang.

“Indra Kenz sudah kembali ke lapas dan sudah kami pindahkan," kata dia dikutip, Jumat (09/10/2026).

Selain Indra Kenz, Rudi menyebut, petugas yang bertanggung jawab atas persoalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong juga akan menjalani pemeriksaan dan dijatuhi hukuman disiplin. Hal ini merujuk pada temuan Itjen Imipas tentang keberadaan sejumlah hunian mewah yang disewa narapidana di Lapas Cibinong; salah satu penyewanya adalah Indra Kenz.


"Prosesnya [pemeriksaan dan pemberian sanksi] sedang berjalan. Mungkin hari ini atau besok,” kata dia.

Kasus ini berawal saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Ombudsman menemukan sejumlah hunian dengan fasilitas mewah di sekitar wilayah Lapas Cibinong. Belakangan diketahui seluruh hunian semipermanen tersebut dibangun secara mandiri oleh petugas di lapas tersebut. Hunian-hunian tersebut kemudian disewakan kepada sejumlah narapidana yang mampu membayar.