Logo Bloomberg Technoz

Grab Pelajari Terbitnya Perpres Ojol, Ikuti Aturan Turunan

Ibnu Affan
09 October 2026 18:30

Pengemudi ojek daring (ojol) Grab melintas di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengemudi ojek daring (ojol) Grab melintas di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Grab Indonesia turut merespons atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang resmi terbit.

Chief Executive Officer (CEO) Neneng Goenadi mengatakan, perusahaan menghormati bebagai ketentuan dalam regulasi itu, termasuk pemotongan komisi maksimal 8% oleh aplikator.

"Grab telah menerapkan ketentuan komisi maksimal 8% sejak 1 Juli 2026 untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua (GrabBike)," ujarnya lewat keterangan resmi, dikutip Jumat (9/10/2026).


Sementara itu, untuk layanan barang dan makanan, Grab akan mengikuti aturan turunan dari Kementerian terkait yang mengurusi segmen tersebut.

Perusahaan, kata dia, memastikan akan terus berkoordinasi dan berdialog secara konstruktif dengan Pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan berjalan efektif, jelas, dan mudah dipahami.