Logo Bloomberg Technoz

Perpres Baru, Aturan Baru di Dunia Transportasi Online

Andrean Kristianto
08 October 2026 19:13

Pengemudi ojek daring (ojol) menunggu penumpang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pengemudi ojek daring (ojol) menunggu penumpang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres Ojol).

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres Ojol).

Penerbitan regulasi tersebut sekaligus mulai pemberlakuan regulasi yang sebelumnya dijanjikan Presiden Prabowo saat perayaan hari buruh internasional.

Penerbitan regulasi tersebut sekaligus mulai pemberlakuan regulasi yang sebelumnya dijanjikan Presiden Prabowo saat perayaan hari buruh internasional.

Pemerintah memperluas pekerja transportasi online tidak semata-mata hanya angkutan orang saja, melainkan angkutan barang yang berkaitan dengan UMKM.

Pemerintah memperluas pekerja transportasi online tidak semata-mata hanya angkutan orang saja, melainkan angkutan barang yang berkaitan dengan UMKM.

Status ojol juga tetap menjadi mitra perusahaan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Status ojol juga tetap menjadi mitra perusahaan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Nantinya, Kemenhub akan fokus pada ojol atau pengemudi angkutan orang. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Nantinya, Kemenhub akan fokus pada ojol atau pengemudi angkutan orang. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sementara Komdigi akan berfokus kepada transportasi online khusus angkutan barang. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sementara Komdigi akan berfokus kepada transportasi online khusus angkutan barang. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Perpres tersebut juga akan memberikan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja transportasi online lewat penegasan pengawasan perjanjian kemitraan.

Perpres tersebut juga akan memberikan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja transportasi online lewat penegasan pengawasan perjanjian kemitraan.

Pengemudi ojek daring (ojol) menunggu penumpang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres Ojol).
Penerbitan regulasi tersebut sekaligus mulai pemberlakuan regulasi yang sebelumnya dijanjikan Presiden Prabowo saat perayaan hari buruh internasional.
Pemerintah memperluas pekerja transportasi online tidak semata-mata hanya angkutan orang saja, melainkan angkutan barang yang berkaitan dengan UMKM.
Status ojol juga tetap menjadi mitra perusahaan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Nantinya, Kemenhub akan fokus pada ojol atau pengemudi angkutan orang. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sementara Komdigi akan berfokus kepada transportasi online khusus angkutan barang. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Perpres tersebut juga akan memberikan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja transportasi online lewat penegasan pengawasan perjanjian kemitraan.

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres Ojol) pada hari ini, Kamis (8/10/2026).

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan sejumlah poin yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau Ojol.

Maman mengatakan segala garis besar, regulasi tersebut mengatur tentang sejumlah hal. Pertama, penegasan status ojol yang tetap menjadi mitra bagi perusahaan atau aplikator. Maman mengaku hal ini sesuai dengan keinginan para ojol.

Kedua, kata Maman, regulasi membagi sejumlah wewenang dan kepentingan bagi kementerian yang terlibat lantaran adanya perluasan arti pekerja transportasi online. Kemenhub akan fokus pada ojol, sementara Komdigi ke angkutan barang.

Maman mengakui mulanya aturan Perpres tersebut hanya mengakomodasi pekerja ojol saja. Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan, transportasi angkutan barang juga masuk dalam regulasi tersebut.

Ketiga, lanjut Maman, Perpres tersebut juga akan memberikan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja transportasi online lewat penegasan pengawasan perjanjian kemitraan. Hal ini akan menjadi domain Kementerian UMKM.

(dre/ros)