Perpres Baru, Aturan Baru di Dunia Transportasi Online
Andrean Kristianto
08 October 2026 19:13
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres Ojol) pada hari ini, Kamis (8/10/2026).
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan sejumlah poin yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau Ojol.
Baca Juga
Maman mengatakan segala garis besar, regulasi tersebut mengatur tentang sejumlah hal. Pertama, penegasan status ojol yang tetap menjadi mitra bagi perusahaan atau aplikator. Maman mengaku hal ini sesuai dengan keinginan para ojol.
Kedua, kata Maman, regulasi membagi sejumlah wewenang dan kepentingan bagi kementerian yang terlibat lantaran adanya perluasan arti pekerja transportasi online. Kemenhub akan fokus pada ojol, sementara Komdigi ke angkutan barang.
Maman mengakui mulanya aturan Perpres tersebut hanya mengakomodasi pekerja ojol saja. Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan, transportasi angkutan barang juga masuk dalam regulasi tersebut.
Ketiga, lanjut Maman, Perpres tersebut juga akan memberikan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja transportasi online lewat penegasan pengawasan perjanjian kemitraan. Hal ini akan menjadi domain Kementerian UMKM.
(dre/ros)

























