Logo Bloomberg Technoz

Alasan DPR Desak Hunian Mewah Lapas Cibinong Dirobohkan

Dovana Hasiana
30 September 2026 17:50

Lapas Cibinong (Dok. Ombudsman RI)
Lapas Cibinong (Dok. Ombudsman RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sebuah ekskavator merobohkan 10 bangunan yang berada di kawasan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong atau Lapas Cibinong. Hal ini terjadi saat sejumlah anggota Komisi XIII DPR melakukan kunjungan dan pemeriksaan terhadap bangunan yang disebut sebagai hunian mewah.

Keberadaan hunian mewah ini mencuat usai Ombudsman melakukan pemeriksaan mendadak (sidak), pekan lalu. Saat itu, Ombudsman mencurigai hunian yang dilengkapi perabotan mewah tersebut telah disewakan kepada sejumlah warga binaan atau narapidana di Lapas Cibinong.

"Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan," kata Wakil Ketua XIII DPR Sugiat Santoso dikutip, Rabu (30/09/2026).


Menurut dia, berdasarkan rapat dengar pendapat dan pemeriksaan lapangan 10 bangunan tersebut memang bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sehingga statusnya bukan barang milik negara (BMN) namun ada di kompleks Lapas Cibinong.

Selain itu, dia berkukuh bangunan tersebut sangat berbahaya karena berada di bantaran Sungai Ciliwung. Padahal, pembongkaran hunian ilegal tersebut berpotensi menghapus barang bukti untuk pengusutan pidana praktik penyewaan hunian kepada warga binaan.