Lapas Sesak, Pemerintah Desak DPR Segera Bahas RUU Narkotika
Merinda Faradianti
09 October 2026 17:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah berencana segera mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memulai pembahasan draf revisi Undang-undang atau RUU Narkotika dan RUU Psikotropika. Pada saat ini, beleid tersebut berstatus inisiatif DPR sehingga pemerintah harus bersikap pasif dengan menunggu pengajuan draf revisi dari lembaga legislatif.
"Hari ini, kami menyimpulkan bahwa pemerintah perlu segera mempercepat perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika. Pemerintah telah lama mengharapkan perubahan tersebut," kata Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dikutip, Jumat (09/10/2026).
"Namun, pembahasannya telah diambil alih DPR sebagai inisiator."
Menurut dia, Pimpinan DPR telah memberi kabar bahwa draf RUU segera disampaikan kepada pemerintah. Pemerintah pun akan bergerak cepat dengan membentuk tim untuk mempersiapkan pembahasan dan penyusunan tentang daftar inventaris masalah (DIM).
Pembahasan lebih lanjut, kata dia akan dimulai usai Presiden Prabowo Subianto menunjuk menteri terkait sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan draf RUU bersama DPR.




























