Kemimipas Pecat ASN di Rutan Depok yang Selundupkan Narkoba
Merinda Faradianti
09 October 2026 19:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberhentikan dengan tidak hormat seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SD yang bertugas di rumah tahanan atau Rutan Klas I Depok. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan, petugas tersebut terbukti memasukkan narkoba ke dalam rutan.
“Petugas yang memasukkan narkoba ke dalam lapas sebanyak tiga kali itu kami berhentikan dengan tidak hormat, dari status ASN,” kata dia di Jakarta, pada Jumat (9/10/2026).
Rudi sendiri mengatakan, petugas yang dipecat secara tidak hormat tersebut bukanlah Kepala Rutan Depok Ario Galih Maduseno. Meski demikian, kata dia, ada beberapa petugas rutan lainnya yang juga mendapatkan sanksi meski hanya hukuman disiplin.
Sebelumnya, Rutan Depok mendapat sorotan usai beredar video yang memperlihatkan sejumlah pria diduga berjoget dan mengonsumsi narkoba di sebuah ruangan. Berdasarkan sejumlah informasi, beberapa pria yang nampak dalam video adalah tahanan atau narapidana di rutan tersebut.
Kementerian Imipas pun melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 22 tahanan dan dua petugas rutan. Hasilnya, kementerian pun mengakui adanya peran sejumlah petugas rutan yang membantu menyediakan narkoba di dalam rutan tersebut.


























