Berdasarkan hasil investigasi internal, Itjen Imipas kemudian meminta Dirjen Pemasyarakatan mengkaji ulang pemberian status bebas bersyarat kepada Indra Kenz. Saat ini, Indra Kenz berarti harus menjalani sisa masa hukumannya dari penjara.
Indra Kenz sendiri adalah narapidana dengan vonis 10 tahun penjara dalam perkara penipuan investasi Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Status bebas bersyaratnya menjadi sorotan usai terungkap keberadaan hunian mewah di lapas tempat Indra Kenz menjalani hukuman. Sejumlah informasi pun kemudian menyebut Indra sebagai salah satu narapidana yang menyewa hunian mewah tersebut.
(mef/frg)
No more pages



























