"Mengingat ekosistem yang terlibat di dalam pengataran barang ini cukup besar, ada sekitar 15 jutaan merchant atau UMKM yang onboarding di ekosostem ini. Maka kita tata juga agar ekosistemnya semua saling menjaga," kata Maman.
Ketiga, kata Maman, Perpres tersebut juga akan memberikan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja transportasi online lewat penegasan pengawasan perjanjian kemitraan. Hal ini akan menjadi domain Kementerian UMKM.
Tak Kena Pajak
Maman juga kembali menegaskan status kemitraan pengemudi ojol, yang juga sebagai pelaku UMKM dengan mempertimbangkan kepemilikan kendaraan serta biaya operasional yang ditanggung sendiri.
Status tersebut tidak serta-merta akan membuat ojol akan dibebankan oleh pajak, melainkan justru mendapat kemudahan lantaran banyak sejumlah insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM.
"Tidak ada pungutan pajak sama sekali kepada ojek online. Karena rata-rata pendapatan ojol itu per tahunnya di bawah Rp500 juta. Dan itu artinya pajaknya 0%. Beda lagi kalau statusnya pekerja," tutur dia. "Jadi, akses-akses kemanfaatan yang didapat bagi teman-teman UMKM juga ini bisa didapat oleh teman-teman ojol."
Pemerintah sebelumnya resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada hari ini, Rabu (8/10/2026).
Penerbitan aturan tersebut sekaligus memandai pemberlakuan regulasi yang sebelumnya sempat molor usai dijanjikan Presiden Prabowo saat perayaan hari buruh internasional atau May Day sejak tahun lalu.
(ain)




























