Logo Bloomberg Technoz

Rincian Perpres Ojol: Status Driver Tetap Mitra, Pelaku UMKM

Ibnu Affan
08 October 2026 11:30

Pengemudi ojek online (ojol) melintas di jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan sejumlah poin yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau ojol

Maman mengatakan, segara garis beras, regulasi tersebut mengatur tentang sejumlah hal. Pertama, adalah penegasan status ojol yang tetap menjadi mitra bagi perusahaan atau aplikator. Maman mengaku hal ini sesuai dengan keinginan para ojol.

"Mereka semua mendorong tetap ingin mempertahankan dengan sistem kemitraan ini. Maka dari itu penegasan pada Perpres ini adalah penegasan mengenai status, itu dulu yang pertama," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).


Kedua, kata Maman regulasi membagi sejumlah wewenang dan kepentingan bagi Kementerian yang terlibat lantaran adanya perluasan arti pekerja transportasi online. Kemenhub akan fokus pada ojol, sementara Komdigi ke angkutan barang.

Maman mengakui mulanya aturan dalam Perpres tersebut hanya mengakomodir pekerja ojol saja. Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan, transportasi angkutan barang juga masuk dalam regulasi tersebut.