Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Bentuk Satgas Buat Awasi Implementasi Perpres Ojol

Ibnu Affan
08 October 2026 12:20

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan H.R. Rasuna Said, Jakarta. (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan H.R. Rasuna Said, Jakarta. (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres Ojol).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Satgas ini akan terdiri dari tiga elemen Kementerian; yakni Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama yang akan diketuai oleh Menteri UMKM," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).


Dalam kesempatan yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pembentukan dilakukan untuk mengawasi implementasi yang mencakup lintas sektor sesuai amanat Perpres tersebut.

Dalam beleid itu, pemerintah memperluas pekerja transportasi online tidak semata-mata hanya angkutan orang saja, melainkan juga angkutan barang yang berkaitan dengan UMKM. Status ojol juga tetap menjadi mitra perusahaan.