Siap-siap, Pelaku Usaha Wajib Punya Sertifikat Halal 18 Oktober
Ibnu Affan
08 October 2026 10:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) implementasi wajib halal pelaku usaha akan diterapkan mulai 18 Oktober 2026.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menyebut pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal dilakukan untuk mewujudkan perlindungan masyarakat. Dia juga merespons berbagai kekhawatiran mengenai kesiapan implementasi Wajib Halal yang banyak diragukan, Sebagian meminta penerapan diundur beberapa waktu.
“Sebenarnya tidak ada alasan untuk mengatakan Indonesia tidak siap. Jadi, kalau ada yang meminta mundur, mari kita lihat datanya. Jangan sampai keputusan dibuat karena salah data dan salah memahami Wajib Halal,” kata Haikal Hasan, kemarin melalui keterangan tertulis.
Satu hal, Haikal Hasan memastikan implementasi Wajib Halal tidak dilakukan secara represif. Pelaku usaha, kata dia, yang belum siap tidak perlu khawatir karena pemerintah tetap memberikan ruang, waktu, dan pendampingan untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
"Mau satu tahun lagi, dua tahun lagi, silakan. Yang penting kita bantu sampai siap,” ujar Haikal Hasan.































