Perpres Ojol Resmi Terbit, Atur Angkutan Orang dan Barang
Ibnu Affan
08 October 2026 10:09

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada hari ini, Rabu (8/10/2026).
Penerbitan regulasi tersebut sekaligus mulai pemberlakuan regulasi yang sebelumnya dijanjikan Presiden Prabowo saat perayaan hari buruh internasional atau May Day sejak tahun lalu.
"Setelah sekian lama melakukan harmonisasi, aturan tentang Ojol roda dua, barang dan makanan. Oleh karena ini, hari ini Kemensetneg akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang mengatur hal tadi," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan regulasi ini dipastikan telah mengakomodasi berbagai masukam dari seluruh elemen terkait.
Maman menyebut, Perpres secara garis beras telah mengakomodasi dua hal yang menjadi perhatian, yakni memperluas transportasi daring angkutan orang dan angkutan barang.





























