Logo Bloomberg Technoz

Febrie Adriansyah Didakwa Menerima Suap Rp55 Miliar dari Tan Kian

Dovana Hasiana
08 October 2026 07:40

Terdakwa kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Terdakwa kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung mendakwa pengusaha properti Tan Kian memberikan uang Rp55 miliar kepada Febrie Adriansyah saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Dakwaan itu tertuang dalam surat dakwaan Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Suap Tan Kian kepada Febrie berawal dari 2020. Saat itu, Febrie melalui pihak swasta bernama Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.


"Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD5 juta atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55 miliar kepada Febrie melalui Ferry agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," ujar jaksa, Rabu (07/10/2026).

Febrie diangkat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 16 Desember 2019.