Ia juga menegaskan, pelaku usaha yang tidak ingin mencantumkan label halal tidak perlu khawatir. Menurutnya, jaminan halal diperuntukkan bagi pihak yang menghendaki kepastian dan jaminan produk halal.
"Bagi yang tidak mau label halal, ya tidak mengapa. Karena halal memang diperuntukkan bagi yang menghendaki jaminan produk halal. Yang penting, jangan memberikan klaim halal tanpa memenuhi ketentuannya," tegas Haikal Hasan.
Pelaku Usaha Bersertifikat
Kalau yang dimaksud jumlah pelaku usaha, data terbaru yang saya temukan dari pemerintah menunjukkan:
BPJPH mencatat per Agustus 2026, sudah sebanyak 3.366.746 pelaku usaha sudah bersertifikat halal. Dari total pelaku usaha tersebut, tercatat sudah terkumpul sebanyak 14.172.322 produk yang sudah bersertifikat halal.
Di sisi lain, dalam survei Badan Pusat Statistik (BPS) terkini, BPS mencatat total pelaku usaha yang bergerak di bidang makan dan minuman di Indonesia sudah mencapai 5,28 juta usaha penyediaan. Angka ini ini mencakup restoran/rumah makan, usaha makanan-minuman keliling, jasa boga, dan jenis usaha lainnya.
Anggota Ombudsman RI sekaligus Koordinator Bidang Keagamaan, Maneger Nasution, menegaskan bahwa Wajib Halal merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bagian dari pemenuhan hak publik.
“Wajib Halal Oktober, Ombudsman dukung itu. Karena halal itu hak publik. Publik punya hak mendapatkan pelayanan halal. Mayoritas bangsa kita memerlukan itu. Karena itu kita dukung,” kata Maneger.
“Ombudsman akan hadir untuk mengawasi apakah hak publik di bidang halal ini sudah terpenuhi atau tidak, dengan standar maladministrasi,” lanjutnya.
(ain)






























