Logo Bloomberg Technoz

Dalam kerangka IHPS tersebut, BPK menyoroti tiga isu strategis yakni ketahanan energi,  optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan layanan pendidikan dan kesehatan.

Terkait dengan ketahanan energi, BPK mendorong perbaikan atas pengelolaan kegiatan usaha hulu migas yang belum efektif dalam mendukung ketahanan energi.

“Di antara persoalan mendasarnya ialah ketidakjelasan status kelembagaan yang berdampak pada tata kelola. BPK merekomendasikan pemerintah untuk memperjelas status kelembagaan SKK MIGAS serta menuntaskan tambatan perizinan dan komersialisasi pada proyek strategis nasional,” kata Isma Yatun.

Yang kedua adalah terkait dengan optimalisasi PNBP. BPK menemukan permasalahan hilangnya penerimaan negara bukan pajak atas tarif visa  Tenaga Kerja Asing (TKA) sebesar Rp16,61 miliar serta potensi penerimaan dari pidana denda atas penyalahgunaan izin tinggal dengan nilai maksimal sebesar Rp3,91 triliun.

Kemudian, pada sektor perikanan tangkap, BPK mengungkap kehilangan kesempatan untuk memperoleh PNBP sebesar Rp5,63 triliun.

“Kesemuanya memerlukan koordinasi lintas kementerian agar dasar data, mekanisme pungutan, dan tindak lanjutnya dapat diperbaiki,” kata Isma Yatun.

Ketiga, mengenai layanan pendidikan dan kesehatan terutama soal  pengelolaan dana bantuan operasional Satuan Pendidikan pada 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

“Dampaknya, Satuan Pendidikan dapat menerima barang yang tidak sesuai rencana dan terjadi kelebihan pembayaran,” katanya.

Sementara itu, BPK juga menemukan bahwa pada 57 pemerintah daerah, pembayaran, bantuan, iuran, serta jaminan kesehatan belum didasarkan pada data kepersetaan yang valid dan mutakhir sehingga beresiko tidak tepat sasaran.

Tindak Lanjut Laporan Sebelumnya

Sementara itu, BPK juga menyebut bahwa dari hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari tahun 2005 hingga 2025 pada IHPS ke-1 tahun 2026 menunjukkan bahwa sebanyak 81,4% rekomendasi telah selesai ditindak lanjuti.

“Dari tindak lanjut rekomendasi tersebut diketahui telah dilakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset ke negara, daerah, atau perusahaan oleh entitas dari hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga semester I-2026 sebesar Rp163,61 triliun, termasuk Rp3,68 triliun yang berasal dari hasil pemeriksaan periode 2025,” kata Isma Yatun

Selain itu, IHPS ke-1 tahun 2026 juga mencatat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah periode tahun 2005 hingga semester I-2026 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp6,23 triliun.

Dari jumlah tersebut Rp2,27 triliun telah dilakukan pelunasan, Rp1,9 triliun dalam proses angsuran, dan Rp211,46 miliar telah dilakukan penghapusan. Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,85 triliun atau 29,7% dari total kasus kerugian yang telah ditetapkan.

(ell)

No more pages