Logo Bloomberg Technoz

Catatan pertama menyoroti kewajiban pengalihan transaksi ke bursa domestik yang berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan (compliance cost) bagi perusahaan.

Menurut Sudirman, sentimen pembentukan regulasi baru di sektor minerba terbukti sempat memicu respons negatif di pasar modal.

“Ini yang harus diwaspadai karena bisa menyebabkan saham-saham emiten tambang rontok massal karena kekhawatiran tergerusnya margin laba bersih Perusahaan,” terangnya. 

Kedua, potensi hambatan teknis operasional selama masa transisi dan adaptasi sistem baru yang ditargetkan berlaku per 1 Januari 2027.

Gangguan pada proses pengikatan kontrak baru berisiko menahan laju penjualan komoditas secara keseluruhan. 

“Dalam jangka pendek, kondisi ini berpotensi menurunkan volume ekspor nasional serta berdampak pada penerimaan pajak negara,” katanya.

Ketiga, tingkat likuiditas dan volume transaksi awal di bursa domestik. Jika volume perdagangan di dalam negeri sepi, efektivitas BMKS sebagai pembentuk harga berpotensi gagal tercapai.

“Hal tersebut dapat mendorong para pelaku industri pertambangan global maupun lokal untuk kembali menggunakan bursa acuan internasional sebagai standar transaksi mereka,” katanya.

Keempat, kepercayaan dari para pedagang global melalui tata kelola yang transparan. Kepercayaan tersebut membutuhkan dukungan infrastruktur teknologi yang andal serta kepastian hukum yang adil. 

“Pengelolaan bursa yang buruk atau terindikasi intervensi justru berisiko melemahkan posisi dan citra industri pertambangan Indonesia di tingkat global,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas BMKS merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sarjito mengatakan BMKS akan mulai beroperasi pada 4 Januari 2027. Izin operasional BMKS alias Indonesia Commodity Exchange (Icomex) ditargetkan terbit 1 Januari 2027.

“[Pada] 4 Januari 2027 diharapkan bahwa perdagangan bursa mineral dan komoditas strategis pertama kali progresi melalui entitas Icomex,” kata Sarjito dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Sarjito mengatakan lembaganya bakal melakukan persiapan terkait dengan peluncuran Icomex itu sepanjang September—November tahun ini. Dia berharap Icomex dapat mulai beroperasi awal 2027.

Sarjito menambahkan komoditas yang dilibatkan pada perdagangan bursa akan bertahap mengikuti partisipasi pasar nantinya.

Adapun, pada tahap awal timah dan feronikel akan menjadi komoditas awal yang diperdagangkan lewat Icomex.

Di sisi lain, perusahaan tambang pelat merah anggota grup MIND ID bakal menjadi peserta awal dari perdagangan komoditas mineral itu lewat Icomex.

"Saat ini timah sudah diperdagangkan di ICDX dan sudah cukup lama, tetapi partisipasinya waktu itu masih terbatas," tuturnya.

Adapun, dalam Pasal 57 Peraturan OJK (POJK) No. 16/2026 tentang Penyelenggaraan BMKS, OJK dapat memerintahkan BMKS untuk menyesuaikan metodologi penetapan harga komoditas yang digunakan di BMKS atau Icomex.

Dijelaskan bahwa langkah tersebut dapat ditempuh OJK untuk menjaga integritas pasar, sehingga OJK dapat memerintahkan bursa menyesuaikan metodologi pembentukan Harga Referensi Indonesia atau Indonesian Reference Price (IRP).

“Dalam hal diperlukan untuk menjaga integritas pasar, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan Bursa melakukan penyesuaian metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55,” tulis Pasal 57 beleid tersebut.

Adapun, harga transaksi BMKS terbentuk berdasarkan mekanisme pasar yang berlangsung secara teratur, wajar, transparan, dan efisien.

Harga transaksi BMKS ditegaskan dapat digunakan sebagai IRP atau Harga Acuan Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Nantinya, BMKS menyusun metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia berdasarkan transaksi yang berlangsung secara wajar, transparan, dan memiliki integritas.

Metodologi pembentukan harga tersebut wajib disetujui oleh OJK dan dievaluasi berkala oleh BMKS.

“Harga Acuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dipublikasikan secara transparan sesuai Peraturan Bursa,” tulis Pasal 56.

(wdh)

No more pages