Logo Bloomberg Technoz

Konstruksi perkaranya adalah Iwan selaku Perwakilan PT PMM, perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan mineral, meminta Gian selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite tidak secara komprehensif. 

Tindakan tersebut bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element) tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor. Padahal, kandungan itu sebenarnya termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor

Iwan secara melawan hukum meminta kepada Gian untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45% agar dapat diekspor. Selain itu, Iwan juga meminta agar kandungan logam tanah jarang tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.

Gian selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, secara melawan hukum memenuhi permintaan Iwan selaku perwakilan PT PMM untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.

Gian mengetahui bahwa Logam Tanah Jarang memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi dan termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. Namun, demi memenuhi permintaan Iwan, Gian secara melawan hukum tidak melakukan pengujian secara komprehensif terhadap sampel. Pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium.

Sementara, Junanto selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang secara melawan hukum melaksanakan permintaan Iwan. Junanto mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung Logam Tanah Jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil Laboratorium Tekmira yang disampaikan oleh BLBC Jakarta dan P2P pusat. Namun Junanto tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan oleh Sdr. IS sehingga tidak memuat adanya kandungan Logam Tanah Jarang. 

Perbuatan praktik lancung tersebut mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton dan secara melawan hukum menguntungkan perusahaan tersebut. 

Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ain)

No more pages