Kontrak Mahal
Dia mengungkapkan kondisi tersebut rawan membuat kontrak eksportir menjadi lebih mahal, pelaku pasar pindah ke bursa lain, hingga likuiditas BMKS turun.
Syafruddin menilai disparitas harga juga membuka ruang arbitrase dan konflik valuasi pajak atau mispricing.
“Untuk itu, OJK dan bursa perlu memonitor spread [IRP di BMKS] terhadap benchmark global, volume transaksi, konsentrasi pelaku, dispersion harga, serta frekuensi transaksi. Benchmark domestik harus kompetitif secara informasi, bukan hanya berstatus resmi,” tegas dia.
Dia menegaskan IRP seharusnya lahir dari transaksi riil yang cukup banyak, beragam, dan dapat diverifikasi. Syafruddin menegaskan harga acuan tersebut tak bisa dibentuk berdasarkan angka administratif yang ditentukan lebih dulu.
“POJK No. 16/2026 menempatkan harga transaksi BMKS dalam mekanisme pasar yang teratur, wajar, transparan, dan efisien. Artinya, kualitas harga bergantung pada volume, kedalaman pasar, variasi pembeli-penjual, kualitas komoditas yang distandardisasi, serta aturan pencatatan transaksi,” terang Syafruddin.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 16/2026 tentang Penyelenggaraan BMKS, dijelaskan IRP ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar dan OJK turut memiliki kewenangan mengubah metodologi pembentukan harga tersebut.
Harga Referensi Indonesia ditegaskan merupakan harga mineral dan komoditas strategis yang dibentuk berdasarkan transaksi BMKS, sesuai metodologi yang ditetapkan bursa dan disetujui OJK.
Dijelaskan harga transaksi BMKS terbentuk berdasarkan mekanisme pasar yang berlangsung teratur, wajar, transparan, dan efisien.
Harga transaksi BMKS tersebut dapat digunakan sebagai Harga Referensi Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harga Acuan Indonesia adalah harga Mineral Strategis dan Komoditas Strategis yang dibentuk berdasarkan transaksi BMKS, sesuai metodologi yang ditetapkan bursa dan disetujui Otoritas Jasa Keuangan,” tulis POJK No. 16/2026.
Pengelola bursa bakal memiliki kewenangan menyusun metodologi pembentukan IRP berdasarkan transaksi yang berlangsung secara wajar, transparan, dan memiliki integritas.
Metodologi yang disusun tersebut wajib mendapatkan persetujuan OJK. Kemudian, pengelola bursa wajib mengevaluasi berkala metodologi pembentukan Harga Referensi Indonesia.
“Harga Acuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dipublikasikan secara transparan sesuai peraturan bursa,” bunyi Pasal 56 beleid tersebut.
Dalam aturan tersebut, OJK diberikan kewenangan memerintahkan pengelola bursa menyesuaikan metodologi pembentukan IRP. Hal tersebut diklaim dapat dilakukan untuk menjaga integritas pasar.
POJK yang ditetapkan pada 17 September 2026 tersebut terdiri atas 13 bab dan 110 pasal, aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan mekanisme price discovery menjadi salah satu hal yang sedang dibahas OJK bersama berbagai pemangku kepentingan dalam persiapan pembentukan BMKS.
Dia mengatakan mekanisme tersebut masih dirumuskan dengan mempertimbangkan praktik serta perkembangan harga komoditas di bursa global maupun domestik.
Menurut Friderica, pembentukan BMKS diharapkan dapat memperkuat transparansi pembentukan harga dan meningkatkan efisiensi perdagangan komoditas, sekaligus mendorong penciptaan nilai tambah komoditas nasional.
Pembahasan mekanisme harga tersebut dinilai penting karena Indonesia merupakan salah satu produsen utama berbagai mineral dan komoditas strategis, tetapi pembentukan harga acuan sejumlah komoditas masih mengacu pada pasar di luar negeri.
“Salah satu yang sedang dibahas dengan berbagai stakeholders adalah mengenai price discovery,” kata Friderica dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (7/9/2026).
Di sisi lain, pemerintah memberikan sinyal sejumlah komoditas yang bakal diperdagangkan melalui BMKS terdiri atas nikel, batu bara, hingga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
Akan tetapi, pemerintah belum secara resmi menetapkan jenis komoditas yang dapat diperdagangkan di BMKS.
Pemerintah juga membuka peluang bursa komoditas yang sudah ada, Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), akan digabung ke BMKS.
(azr/wdh)




























