Logo Bloomberg Technoz

Bambang menekankan, kata yang menentukan dalam persyaratan tersebut ialah “tamat”, yang artinya menyelesaikan pendidikan dengan bukti ijazah atau sertifikat atau diploma. Peraturan turunannya, yaitu Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengulang syarat wajib pendidikan tersebut.

Secara faktual, kata dia, putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut tak pernah memiliki dokumen yang bisa menunjukkan diri telah menamatkan SLTA atau sederajat. 

Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran, menurut Bambang, tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah atau sertifikat atau diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014. Namun, nyatanya kementerian saat itu tetap menerbitkan suket tanpa dasar yang jelas.

"Sementara menunjukkan kelulusan bukti perguruan tinggi tidak dengan sendirinya bermakna telah memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat," kata Bambang.

"Termasuk juga semua peraturan KPU sejak Pilpres 2009 hingga 2019 tidak mengatur pengecualian dokumen untuk membuktikan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat untuk calon yang menempuh pendidikan di luar negeri."

Denny Indrayana pun mengatakan, jika ternyata syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat tidak dipenuhi oleh Bakal Cawapres Gibran Rakabuming Raka, maka timbul komplikasi persoalan hukum. Dengan telah selesainya proses pilpres dan telah dilantiknya Gibran, maka pertanyaan legal konstitusional yang wajib dijawab oleh semua pihak melalui Mahkamah Konstitusi

"Apa konsekuensi hukum dari tidak dipenuhinya syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sejak proses pencalonan bagi wakil presiden yang sudah terlanjur dilantik?" kata eks Wamen Hukum dan HAM tersebut.

Pada petitum, Denny cs meminta MK untuk menegaskan syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres. 

Sehingga, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dengan menyatakan penetapan putra sulung Jokowi tersebut sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut akan membatalkan keputusan KPU soal penetapan Gibran sebagai wapres; dan pelantikan MPR kepada Gibran sebagai wapres.

(dov/frg)

No more pages