Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyambut baik komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menggratiskan pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

"Yang terakhir, Bapak, kita menyambut baik dan mendukung sepenuhnya Pak Presiden yang memiliki komitmen untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan perguruan tinggi gratis," kata Esti dalam rapat tersebut.

Esti kemudian meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi menghitung secara cermat kebutuhan anggaran apabila pendidikan di PTN digratiskan.

"Ketika PTN itu gratis dengan sekian mahasiswa, sekian perguruan tinggi, apakah sudah dihitung berapa kebutuhan anggaran Dikti?" ujarnya.

Dia menilai kebutuhan anggaran untuk pendidikan tinggi juga perlu diperhitungkan secara matang, mengingat pemerintah juga harus memenuhi kebutuhan anggaran pendidikan dasar dan menengah.

"Kalau Dikdasmen, SD, SMP gratis itu Rp300 triliun lebih. Rp300 triliun lebih itu total. Kalau Dikti berapa? Saya kira ini juga menjadi sebuah hal yang memang harus diperhitungkan dengan cermat oleh Dikti," kata Esti.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan segera mengadakan rapat terbatas untuk membahas biaya pendidikan pada sekolah negeri. Prabowo menyebut pendidikan negeri mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi harus gratis.

"Saya sangat setuju saya akan segera mengadakan rapat terbatas atau pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis. Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, Universitas negeri harus gratis," ujar Prabowo dalam Hari Ulang Tahun ke-28 Partai Amanat Nasional, Jumat (18/9/2026) malam.

Adapun terkait pendidikan dasar, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Mei 2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan sekolah atau madrasah swasta tidak sepenuhnya dilarang membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah atau madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.

(dec/spt)

No more pages