Logo Bloomberg Technoz

Kondisi ini berbeda dengan perpanjangan SIM yang prosesnya relatif lebih sederhana. Karena itu, memastikan SIM tetap aktif sebelum tanggal kedaluwarsa menjadi langkah penting agar masyarakat tidak perlu kembali mengikuti seluruh tahapan penerbitan dari awal.

Selain menambah prosedur, keterlambatan memperpanjang SIM juga dapat membuat biaya resmi yang dikeluarkan menjadi lebih besar. Tarif penerbitan SIM baru dan perpanjangan telah diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri.

Untuk penerbitan SIM baru, tarif resmi yang berlaku berdasarkan aturan tersebut adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 120 ribu

  • SIM B I: Rp 120 ribu

  • SIM B II: Rp 120 ribu

  • SIM C: Rp 100 ribu

  • SIM C I: Rp 100 ribu

  • SIM C II: Rp 100 ribu

  • SIM D: Rp 50 ribu

  • SIM D I: Rp 50 ribu

Sementara itu, biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis lebih rendah. Rinciannya yakni:

  • SIM A: Rp 80 ribu

  • SIM B I: Rp 80 ribu

  • SIM B II: Rp 80 ribu

  • SIM C: Rp 75 ribu

  • SIM C I: Rp 75 ribu

  • SIM C II: Rp 75 ribu

  • SIM D: Rp 30 ribu

  • SIM D I: Rp 30 ribu

Perbedaan tarif tersebut menunjukkan adanya selisih biaya antara penerbitan SIM baru dan perpanjangan. Namun, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP tersebut belum menjadi keseluruhan biaya yang perlu disiapkan pemohon.

Pemilik SIM juga perlu memperhitungkan biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi bagian dari persyaratan layanan. Besaran biaya untuk layanan tambahan tersebut dapat berbeda sesuai penyelenggara dan lokasi pelayanan.

Dengan demikian, pengendara sebaiknya tidak menunggu sampai mendekati hari terakhir masa berlaku SIM. Selain menghindari risiko kedaluwarsa, pengurusan lebih awal juga dapat membantu masyarakat mempersiapkan dokumen serta biaya yang dibutuhkan.

Aturan SIM Mati Kini Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi SIM (Dok. Polri)

Ketentuan mengenai SIM mati yang mengharuskan pemilik mengajukan penerbitan baru kini menjadi perhatian dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan permohonan pengujian terhadap ketentuan tersebut. Permohonan itu tercatat dengan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 dan dibahas dalam sidang MK pada Senin, 14 September.

Dalam permohonannya, pemohon menguji materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Gugatan tersebut berkaitan dengan ketentuan masa berlaku SIM serta konsekuensi ketika dokumen tersebut telah melewati batas waktu.

Pemohon meminta agar masyarakat diberikan masa tenggang selama satu tahun setelah tanggal kedaluwarsa. Dengan adanya masa tenggang tersebut, pemilik SIM yang terlambat memperpanjang masih dapat mengurus perpanjangan tanpa harus mengajukan SIM baru.

Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan yang disampaikan dalam permohonan. Salah satunya berkaitan dengan kondisi masyarakat yang membutuhkan waktu untuk menyiapkan biaya pengurusan.

Menurut pemohon, masa tenggang selama satu tahun dapat memberikan ruang bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengumpulkan biaya yang diperlukan. Ketentuan tersebut juga dinilai dapat memberikan kesempatan kepada pemilik SIM untuk menyelesaikan administrasi meskipun terlambat memperpanjang.

Selain persoalan biaya, pemohon juga menyoroti konsekuensi ketika seseorang terlambat memperpanjang SIM. Saat ini, SIM yang telah melewati masa berlaku harus diajukan sebagai SIM baru sehingga pemiliknya kembali menjalani tahapan yang ditetapkan dalam proses penerbitan.

Pemohon mengusulkan agar keterlambatan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme denda administratif yang wajar. Dengan mekanisme tersebut, pemilik SIM yang terlambat tidak harus mengulang seluruh proses ujian seperti pemohon SIM baru.

Permohonan tersebut juga menyinggung potensi kriminalisasi terhadap masyarakat yang terlambat mengurus perpanjangan, termasuk ketika keterlambatan hanya terjadi dalam waktu singkat. Pemohon juga mengaitkannya dengan upaya menekan potensi praktik pungutan liar dalam proses penerbitan SIM baru.

Meski demikian, gugatan tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Artinya, ketentuan yang saat ini berlaku tetap menjadi dasar bagi masyarakat dalam mengurus SIM hingga terdapat keputusan atau perubahan aturan yang menentukan hal berbeda.

Bagi pemilik SIM, hal terpenting saat ini adalah memastikan tanggal kedaluwarsa tidak terlewat. Pengurusan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir membuat pemohon tetap menggunakan mekanisme perpanjangan dan tidak perlu mengajukan penerbitan SIM baru akibat keterlambatan.

Masyarakat juga dapat menyiapkan kebutuhan administrasi lebih awal agar proses pengurusan tidak terhambat. Dengan memperhatikan masa berlaku, persyaratan, serta biaya yang diperlukan, risiko SIM kedaluwarsa dapat diminimalkan.

Perkembangan gugatan di MK juga menjadi hal yang perlu diperhatikan karena hasil pemeriksaan dapat menentukan bagaimana ketentuan mengenai SIM yang melewati masa berlaku akan diterapkan ke depannya. Untuk sementara, aturan yang berlaku tetap mensyaratkan penerbitan SIM baru apabila masa berlaku SIM telah berakhir.

(seo)

No more pages

Artikel Terkait