Telat Perpanjang SIM Sehari Wajib Bikin Baru, Cek Aturannya 2026
Referensi
21 September 2026 13:39

Bloomberg Technoz, Jakarta - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi hal penting yang perlu diperhatikan setiap pengendara. Dokumen tersebut memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa.
Pengendara yang melewatkan batas waktu perpanjangan tidak dapat lagi menggunakan mekanisme perpanjangan biasa. Bahkan, keterlambatan selama satu hari dapat membuat pemilik SIM harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Ketentuan tersebut membuat masyarakat perlu lebih teliti dalam memantau masa berlaku SIM. Sebab, ketika masa berlaku sudah terlewati, proses yang harus dijalani tidak lagi sekadar administrasi perpanjangan.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 3, SIM yang telah melewati masa berlaku harus diajukan untuk penerbitan SIM baru. Artinya, pemilik SIM tidak dapat memperpanjang dokumen tersebut apabila sudah dinyatakan kedaluwarsa.
Proses penerbitan SIM baru juga memiliki konsekuensi lain bagi pengendara. Pemohon harus kembali mengikuti rangkaian prosedur yang berlaku, termasuk tes teori dan ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.
























