Selain itu, Torasera juga akan menjadi agregasi produk lokal, offtaking, integrasi rantai pasok, pengembangan usaha, serta pelayanan garansi dan/atau layanan purnajual.
Adapun, kabar terbitnya Perpres Kopdes Merah Putih juga berkelindan dengan rencana Menteri Koperasi Ferry Juliantono menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai gaji dan penempatan manajer Kopdes Merah Putih.
Perpres yang sudah diterbitkan, kata dia, menjadi panduan dasar penerbitan SK tersebut.
“Kemarin sudah keluar Perpres Tata Kelola (Kopdes) tersebut sehingga proses pembuatan SK sudah bisa dilaksanakan. Dalam satu dua hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Kopdes, termasuk besaran gaji dan tunjangannya,” kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono, belum lama ini.
Dalam Perpres tersebut, besaran gaji manajer Kopdes akan setara dengan upah minimun Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia.
"... diberikan gaji sebesar upah minimum kabupaten/kota sesuai dengan wilayah penugasan dan tunjangan," tulis Perpres Kopdes pada pasal 51 ayat (1).
Namun, dalam ayat (2), manajer juga diberikan tunjangan sesuai dengan wilayah penugasan fasilitas lain.
Besaran final gaji manajer Kopdes akan ditentukan dua pihak terlebih dahulu, yakni melalui pembahasan oleh Agrinas Pangan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan.
Apabila merujuk pada besaran UMK, maka besaran gaji tersebut akan mulai dari sekitar Rp2,32 juta. Hal ini sesuai dengan besaran UMK di wilayah Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah sebagai UMK terendah di Indonesia.
Sementara itu, besaran gaji tertinggi manajer Kopdes berada di Kota Bekasi yang dipatok sekitar Rp5,99 juta, yang juga berasal dari angka UMK kota tersebut.
(ain)



























