"Setiap peran berarti bagi satwa yang kita lindungi. Kami tidak akan pernah berhenti mengejar dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perdagangan ilegal satwa dilindungi demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia," tegas pihak Gakkum Kehutanan.
Untuk diketahui, trenggiling merupakan jenis satwa yang telah berada di ambang kepunahan total akibat maraknya perburuan liar untuk diperdagangkan sisik dan dagingnya.
Adapun, perdagangan sisik trenggiling merupakan bagian dari kejahatan terorganisir lintas negara dengan pelaku yang umumnya terhubung ke jaringan gelap internasional, sehingga dapat mengancam kedaulatan sumber daya alam negara.
Selain itu, terdakwa LVP disinyalir menjadi bagian dari jaringan gelap tersebut. Meskipun pengangkutan sisik trenggiling ke Vietnam berhasil digagalkan, perbuatan tersebut telah menyebabkan kematian setidaknya 4.000 ekor trenggiling.
Ini berdampak pada proses pemulihan populasi satwa yang memerlukan waktu yang sangat lama mengingat tingkat reproduksinya yang terbatas, sementara perburuan ilegal terus terjadi secara masif.
Proses peradilan yang dikawal ketat selama lima bulan ini akhirnya membuahkan hasil tegas. Pada 16 September 2026, Pengadilan Negeri Serang secara resmi membacakan vonis dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa LVP yang merupakan warga negara Vietnam:
Pidana Penjara: 8 tahun penjara.
Denda: Rp1 Miliar (apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan/tambahan selama 150 hari).
Sitaan Negara: Kapal yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut dirampas untuk negara.
(smr/frg)


























