Logo Bloomberg Technoz

Skema pembiayaan tersebut karena dampaknya tidak selalu tercatat secara langsung pada angka defisit APBN. Tapi berpotensi menjadi kewajiban kontinjensi yang pada akhirnya dapat kembali menjadi beban anggaran negara,” ungkapnya. 

“Oleh karena itu, fokus utama terletak pada sejauh mana belanja jumbo tersebut mampu memberikan dampak ekonomi yang sepadan,” tambahnya.

Menurut Yusuf, secara regulasi, perubahan batas defisit memang memungkinkan melalui revisi Undang-Undang Keuangan Negara.

Namun, ia menekankan bahwa penentu utama kelayakan defisit bukanlah besar atau kecilnya angka yang ditetapkan, melainkan kemampuan negara dalam membiayai serta membayar kembali utang-utangnya.

Yusuf membeberkan bahwa kondisi fiskal Indonesia saat ini masih dihadapkan pada rasio pajak yang relatif rendah, yakni di kisaran 10% terhadap PDB—salah satu yang terendah di kawasan Asia Tenggara. Di sisi lain, beban pembayaran bunga utang telah menyerap hampir seperlima dari total pendapatan negara.

Ia mengingatkan bahwa ketetapan batas defisit 3% selama lebih dari dua dekade telah berfungsi sebagai jangkar kredibilitas fiskal Indonesia di mata investor maupun lembaga pemeringkat kredit global. 

Mekanisme yang ada saat ini sebenarnya sudah memiliki fleksibilitas dalam kondisi darurat, sebagaimana pemerintah pernah menerapkannya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 hingga akhirnya defisit berhasil ditekan kembali ke bawah 3% pada tahun 2023.

Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap memandang perlu adanya kelonggaran, Ia menyarankan agar DPR membuat skema tersebut dalam bentuk klausul darurat yang bersifat sementara.

“Pemerintah dan DPR harus melengkapi skema ini dengan indikator pemicu yang terukur, tenggat waktu yang pasti, serta kewajiban untuk mengembalikan defisit ke bawah 3%, bukan mengubah batas tersebut secara permanen,” tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong pembahasan ulang tentang batas defisit anggaran negara sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang tercantum dalam penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Keuangan Negara. 

Usulan tersebut dilakukan seiring dimulainya pembahasan revisi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara oleh DPR RI. Hari ini, Kamis (17/9/2026), Komisi XI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk kedua kalinya dengan kalangan pakar dan ekonom.

Misbakhun menilai bahwa pembatasan defisit fiskal sebesar 3% terhadap PDB menghambat ruang ekspansi pemerintah untuk mengejar pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. 

"Orang mengatakan defisit 3%, saya tanya di pasal berapa, gak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma. Defisit itu gak ada di norma," ujarnya dalam rapat bersama pakar di Gedung Parlemen, Kamis (17/9/2026).

Dia lantas memerinci, khususnya pasal 12 dalam UU Keuangan Negara tersebut hanya menekankan sejumlah asas pokok; antara lain APBN harus disasarkan kepada perencanaan, APBN harus berdasarkan UU, rencana pembiayaan utang saat defisit, serta saat menghadapi situasi surplus.

"Nah sekarang pertanyaannya adalah apakah 3% itu menjadi sangat sakral? Sekarang pertanyaannya juga ketika situasi membutuhkan intervensi," tutur Misbakhun.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan ekspansi fiskal guna terhindar dari jebakan pendapatan menengah atau middle income trap dan memaksimalkan bonus demografi saat ini.

"Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana? Kita itu selalu membicarakan defisit 3% itu Pak, it's an impact, kata dia.

"Itu akibat dari sebuah persamaan apa? Penerimaan kita kurang memadai, kemudian dikurangi dengan belanjanya, lahirlah defisit itu. Kita membicarakan akibat, tidak membicarakan sebab. Ayo kita rumuskan,” jelas Misbakhun.

(smr/ell)

No more pages