OJK mengatur penyelenggara BMKS terdiri atas Bursa, Lembaga Kliring (LK), Lembaga Kustodian Elektronik (LKE), Anggota Bursa, Pengelola Gudang, Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK), dan profesi penunjang.
Penyelenggaraan BMKS juga mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan dan penyelesaian transaksi, penyimpanan serta pengelolaan elektronik bukti Kepemilikan Elektronik, manajemen risiko, mekanisme harga dan mutu, instrumen keuangan berbasis digital, ekosistem pendanaan, serta infrastruktur pendukung lainnya.
Tahapan Penyelenggaraan
Pelaksanaan BMKS dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan kelembagaan, infrastruktur pasar, sistem teknologi informasi dan pelaku pasar.
Tahapannya mencakup pembentukan dan persiapan penyelenggaraan BMKS, penyelenggaraan perdagangan, pengembangan produk dan layanan BMKS, serta pengembangan ekosistem BMKS.
Bursa yang akan menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis wajib memperoleh izin usaha dari OJK. Bursa juga diwajibkan memiliki paling sedikit tiga anggota direksi, dengan jumlah anggota direksi dan dewan komisaris masing-masing paling banyak tujuh orang.
Bursa yang akan menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis wajib memperoleh izin usaha dari OJK. Selain itu, bursa diwajibkan memiliki modal disetor paling sedikit Rp1 triliun.
Sementara itu, LK dan LKE wajib memperoleh izin usaha OJK dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp500 miliar.
Komoditas Wajib Layak Diperdagangkan
Sebelum diperdagangkan di BMKS, mineral strategis dan komoditas strategis wajib memperoleh status layak diperdagangkan atau tradable dari LPK.
Status tradable diberikan berdasarkan pemeriksaan mutu, verifikasi kuantitas, penyimpanan pada gudang yang memperoleh persetujuan bursa, pemenuhan persyaratan administratif, dan persyaratan lain yang diatur dalam peraturan bursa.
POJK turut mengatur transaksi BMKS dilakukan melalui sistem perdagangan bursa yang terintegrasi dengan infrastruktur BMKS.
Setiap transaksi wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar dan manajemen risiko.
Pembentukan Harga Acuan Indonesia
Harga transaksi BMKS dapat digunakan sebagai Harga Acuan Indonesia. Bursa wajib menyusun metodologi pembentukan harga tersebut berdasarkan transaksi yang berlangsung secara wajar, transparan dan memiliki integritas.
“Bursa menyusun metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia berdasarkan transaksi yang berlangsung secara wajar, transparan, dan memiliki integritas,” bunyi Pasal 55 ayat (1).
Manajemen Risiko
Seluruh penyelenggara BMKS diwajibkan menerapkan manajemen risiko dan mengendalikan seluruh risiko material dalam penyelenggaraan BMKS.
Selain itu, Bursa, LK, LKE, Pengelola Gudang dan LPK wajib menerapkan manajemen risiko teknologi informasi.
“Penyelenggara BMKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 wajib mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan seluruh risiko material dalam penyelenggaraan BMKS,” bunyi Pasal 73 ayat (1).
Pengembangan Produk dan Derivatif
POJK memberikan ruang bagi bursa untuk mengembangkan produk, layanan, dan mekanisme perdagangan dengan persetujuan OJK. Bursa juga dapat menyelenggarakan instrumen keuangan berbasis digital yang merepresentasikan hak atas mineral strategis dan komoditas strategis.
Bursa juga dapat menyelenggarakan perdagangan derivatif atas mineral strategis dan komoditas strategis.
“Bursa dapat menyelenggarakan perdagangan Instrumen Keuangan Berbasis Digital yang merepresentasikan hak atas Mineral Strategis dan Komoditas Strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 91 ayat (1).
Pengawasan dan Sanksi
OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BMKS untuk mewujudkan pasar yang teratur, wajar, efisien, transparan dan berintegritas serta melindungi pengguna jasa.
Pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan BMKS dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis dan denda hingga pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha serta pencabutan izin usaha.
(azr/del)



























