“Bukan penolakan sebenarnya, lebih ke karena mereka [Kades] itu terkendala masalah lahan untuk Kopdes yang akan dan mau dibangun,” ungkap Junaedhi.
Junaedhi menjelaskan bahwa sebanyak 30% hingga 40% desa di Indonesia tidak memiliki ketersediaan lahan untuk merealisasikan pembangunan fisik Kopdes. Kondisi ini terutama melanda desa-desa di luar Pulau Jawa, seperti Kalimantan dan Sulawesi, yang karakteristik kepemilikan tanahnya berbeda dengan wilayah Jawa.
Di sisi lain, Pemerintah pusat terus mendorong percepatan pembangunan fasilitas tersebut agar dapat memenuhi target nasional. Apdesi mengkhawatirkan pemaksaan target di tengah krisis lahan hanya akan membuat operasional Kopdes berhenti di tengah jalan.
“Kan target ya, harus ada percepatan pembangunan dari pusat. Tapi kalau dipaksakan, mereka setelah itu nggak bisa jalan karena nggak punya tanah, tidak ada lahannya,” tambah Junaedhi.
Sebagai jalan keluar, Junaedhi menjelaskan Pemerintah memang sempat mengarahkan pemanfaatan lahan milik Perhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), maupun BUMN lainnya di daerah sebagai lahan KDMP.
Meski demikian, fakta di lapangan berbeda. Para kepala desa masih mengalami kesulitan karena proses perizinan tergolong panjang dan tidak memiliki pendampingan resmi hingga ke tingkat tapak.
“Ketika di desa ada lahan Perhutani atau perkebunan PTPN, mereka mau membangun [Kopdes] di situ juga kesulitan karena nggak ada pengawalan sampai ke tingkat bawah, sampai jelas lahannya bisa dikasih ke desa,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perdesaan (Mendes) Yandri Susanto mengungkapkan ada semacam gerakan yang dilakukan sejumlah kepala desa untuk menghambat pengesahan kopdes di masing-masing wilayahnya. Aksi oknum-oknum tersebut, kata dia, menghambat operasionalisasi Kopdes.
"Ada semacam gerakan-gerakan itu. Kepala desa tidak memberikan ruang untuk mengizinkan tim verifikasi dan validasi (dari pemda) untuk masuk," ujar Yandri, Senin (14/9/2026).
Yandri mengatakan pihaknya akan melakukan pertemuan melalui zoom meeting dengan para kepala desa. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai peran kepala desa dalam verifikasi Kopdes ini.
"Kita berikan pemahaman mengenai tupoksi kepala desa. Karena banyak oknum kepala desa memberikan perizinan Kopdes karena takut berurusan dengan hukum," ujar Yandri.
"Sekarang sudah saatnya lurah, kepala desa, memberikan izin untuk tim melakukan verifikasi dan validasi," tegas dia.
Ratusan pemerintah daerah baik kota maupun kabupaten diketahui belum membentuk tim audit (verifikasi dan validasi) Koperasi Desa Merah Putih. Padahal, verifikasi dan validasi menjadi salah satu tahapan penting memastikan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan Kopdes memenuhi ketentuan.
Pekerjaan pemda tersebut juga berkaitan dengan dokumen penagihan utang terhadap Himbara yang dipinjam untuk pembangunan Kopdes Merah Putih: Rp240 triliun.
(ain)






























