Logo Bloomberg Technoz

Kepastian Operasional

Dia menegaskan kebijakan yang berlaku 15 September 2026 tersebut memberikan kepastian operasional bagi pengolahan mixed hydroxide precipitate (MHP) yang menjadi bahan baku baterai kendaraan listrik.

“Kepastian hukum ini tentunya membangkitkan kembali kepercayaan investor global untuk terus menanamkan modalnya di Indonesia yang berunjung pada ketersediaan lapangan kerja,  memastikan penerimaan negara tetap terlindungi secara berkelanjutan, serta membawa Indonesia menjadi salah satu pemain kunci dalam industri nikel dunia,” kata dia.

Dalam kesempatan sebelumnya, Arif menyatakan kenaikan HPM bakal makin menambah beban yang dipikul oleh industri smelter, terlebih terdapat wacana pengenaan bea keluar terhadap produk olahan nikel.

Terlebih, industri smelter nikel di Indonesia sedang menghadapi tekanan akibat melonjaknya harga sulfur gegara konflik di Timur Tengah, kenaikan biaya energi, serta melonjaknya harga logistik.

Tren kenaikan harga sulfur pada 2026 terus berlanjut./dok. BMI

“Jika bahan baku bijih nikel telah dinaikkan harganya melalui HPM, sementara produk hilir rencananya  akan dikenakan bea keluar, maka industri hilir akan terbebani dari dua sisi sekaligus dan berpotensi memperlambat hilirisasi Indonesia,” kata Arif melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).

Arif memprediksi penyesuaian HPM bakal mengkerek biaya produksi smelter secara signifikan; baik untuk smelter pirometalurgi berteknologi rotary kiln electric furnace (RKEF) yang menggunakan bijih saprolit, maupun smelter HPAL yang menggunakan bijih limonit.

Berdasarkan kalkulasinya, biaya produksi smelter RKEF bakal naik sekitar US$600/ton nikel gegara revisi HPM tersebut.

Dia menjelaskan kenaikan biaya produksi tersebut belum memperhitungkan kenaikan biaya energi yang terjadi.

Sementara itu, pada smelter HPAL, biaya produksi MHP—setelah biaya kredit kobalt, bakal naik sebesar US$2.400—US$2.600 per ton nikel dari biaya sebelumnya.

“Harga MHP utamanya didasarkan pada nilai kandungan nikel, keterdapatan mineral ikutan [seperti kobalt] hanya sebagai kredit produk sampingan dalam jumlah kecil dan terdiskon besar,” ungkap Arif.

Adapun, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan revisi formula HPM utamanya mengatur penyesuaian koreksi faktor pada bijih nikel dan kobalt.

Dia menegaskan langkah tersebut dilakukan agar bahan baku yang diserap oleh smelter nikel dapat makin ekonomis.

“Maksudnya biar sebagai smelter ekonomis, tetapi nanti kita evaluasi lagi. Maksudnya seperti apa dan lain sebagainya kita pasti inilah [dievaluasi],” kata Tri kepada awak media, di Kompleks DPR RI, Rabu (16/9/2026).

Sekadar informasi, Kementerian ESDM kembali merevisi formulasi penetapan HPM untuk komoditas bijih nikel. Kini, perubahan terjadi terhadap bijih kadar rendah atau limonit.

Kementerian ESDM mengubah corrective factor (CF) bijih nikel dengan kadar Ni 1,2% atau lebih rendah menjadi sebesar 14%. Selanjutnya, CF akan turun 1% setiap terjadi penurunan kadar Ni sebesar 0,1%.

Sementara itu, untuk bijih dengan kadar Ni di atas 1,2%, CF ditetapkan 30% pada kadar Ni 1,6% dan naik atau turun 1% setiap perubahan kadar Ni sebesar 0,1%.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Perubahan Kedua atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.

Berdasarkan aturan sebelumnya, yakni Kepmen ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026, CF bijih nikel ditetapkan sebesar 30% untuk kadar Ni 1,6%, kemudian berubah 1% setiap perubahan kadar Ni sebesar 0,1% tanpa batas khusus pada kadar Ni 1,2%.

Jika dibandingkan, dalam aturan lama kadar Ni 1,2% dikalkulasikan memiliki CF 26%, sementara aturan baru menurunkannya menjadi 14%.

Selain itu, Kementerian ESDM menetapkan CF kobalt ikutan untuk bijih dengan kadar Ni 1,2% atau lebih rendah sebesar 17%.

Untuk kadar Ni di atas 1,2%, CF kobalt ikutan tetap 30%. Sebelumnya, Kepmen 144/2026 menetapkan CF kobalt ikutan sebesar 30% tanpa pembedaan berdasarkan kadar Ni.

Sementara itu, formula dasar HPM bijih nikel tetap memperhitungkan kadar Ni, besi (Fe), kobalt (Co), dan krom (Cr), serta faktor moisture content (MC).

Ketentuan mineral ikutan besi dihitung pada kadar Fe maksimal 35%, kobalt minimal 0,05%, sedangkan CF besi tetap 30% dan CF krom tetap 10%.

Adapun, Kepmen ESDM No 363/2026 ditetapkan pada 11 September 2026 dan mulai berlaku Pada 15 September 2026.

(azr/wdh)

No more pages