Pemegang saham yang memiliki saham lebih dari 5% juga diwajibkan memberikan nilai tambah bagi pengembangan Bursa Efek.
Seperti diketahui, ketentuan demutualisasi membuka ruang bagi pihak di luar sektor pasar saham, termasuk Kemeterian Keuangan, Bank Indonesia (BI) hingga Danantara, untuk menjadi pemegang saham.
Danantara sendiri telah mengajukan minat investasi menghimpit sebagian saham BEI pada 31 Juli 2026.
Belakangan bahkan beredar kabar, Danantara berencana untuk menguasai sebagian besar saham Bursa Efek Indonesia (BEI) usai proses demutualisasi rampung.
Rencanannya, BPI Danantara bakal menguasai 69 lembar atau sekitar 40,12% saham BEI lewat rights issue.
Mengutip bahan presentasi pertemuan dengan pemegang saham pada 9 September 2026, harga nominal saham BEI itu sebesar Rp7,5 miliar per lembar.
Adapun, harga nominal saham BEI itu tetap sama sebelum maupun sesudah rights issue.
Sementara itu, 88 lembar atau setara dengan 51,16% saham BEI akan dipegang anggota bursa.
Adapun, 4 lembar saham lainnya (2,32%) akan dipegang non-anggota bursa dan 11 lembar (6,4%) lainnya menjadi saham treasuri.
Saat ini, 90 lembar saham BEI dipegang oleh anggota bursa atau setara dengan 87,38%. Sementara itu, 2 lembar saham BEI dipegang non-anggota bursa dan 11 lembar lainnya disimpan sebagai saham treasuri.
Hasan menambahkan, pembatasan kepemilikan saham di BEI ditujukan untuk mencegah adanya pihak yang mendominasi dan terkonsentrasinya kepemilikan Bursa Efek. Karena jika tidak dibatasi, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membuka ruang intervensi terhadap kebijakan Bursa maupun menghambat proses pengambilan keputusan.
"Pembatasan kepemilikan atas saham Bursa Efek bertujuan untuk mencegah adanya suatu Pihak yang mendominasi dan terkonsentrasinya kepemilikan Bursa Efek, sehingga dikhawatirkan Pihak dimaksud dapat melakukan intervensi, melakukan opsi penolakan kebijakan ataupun menghambat proses pengambilan Keputusan Bursa Efek," ujar Hasan.
OJK menegaskan, kepemilikan oleh lembaga negara tersebut tidak boleh mengganggu independensi OJK dalam melakukan pengawasan terhadap Bursa Efek. OJK juga akan tetap menjadi regulator tunggal Bursa Efek yang bersifat independen.
(dhf)






























