Logo Bloomberg Technoz

"Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan [FA],” ujar Budi kepada awak media, dikutip Selasa (15/09/2026). 

Sebelumnya, Fahd tercatat sudah dua kali menjadi tersangka dan menjalani hukuman pidana pada kasus yang berbeda.

Pertama, kasus suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah pada 2011. Saat itu, Fahd terbukti bersalah memberi atau menjanjikan uang kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Wa Ode Nurhayati. Hakim kemudian menghukum Fahd untuk menjalani penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider kurungan dua bulan.

Kedua, pada 2017, Fahd kembali menjadi terpidana dan divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama.

(frg)

No more pages