Adapun tindakan penyidikan tersebut di antaranya pemeriksaan terhadap 47 orang saksi; pemeriksaan terhadap tiga orang ahli; penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait; melakukan gelar perkara bersama dengan auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara; pemblokiran pada 10 rekening perusahaan; dan notulensi ekspos dengan ahli.
Kasus posisi singkat terkait perkara tersebut adalah PT Inhutani V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan seluas sekitar 55.157 hektare yang termasuk dalam kategori hutan produksi. Ini berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor398/Kpts-II/1996.
Sejak 2007, PT Pemuka Sakti Manis Indah secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.
Selanjutnya pada 2013, Direksi PT Pemuka Sakti Manis Indah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan pola kerja sama kemitraan dengan PT Inhutani V (Persero) pada register 44, 42 dan 46.
Hal ini memiliki tujuan untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut sejak 2013 dan tanpa izin Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Perbuatan PT Pemuka Sakti Manis Indah membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani V (Persero) secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hal ini terjadi karena Kementerian Kehutanan menyatakan perjanjian pembangunan perkebunan tebu tersebut tidak sah.
Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT Pemuka Sakti Manis Indah berupa uang sebesar Rp1,003 triliun dan US$166.000 yang telah dititipkan di Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu Bank Bank Syariah Indonesia pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan penyerahan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset. Sedangkan untuk penyitaan aset tetap berada di Rekening Pemerintah Lainnya.
(dov/ros)





























