“Para menteri mendorong komunitas internasional untuk melanjutkan langkah-langkah ini dan mengadopsi tindakan konkret guna mengakhiri aktivitas yang mendukung atau mempertahankan permukiman ilegal Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki,” demikian pernyataan bersama tersebut.
Para menteri menilai rencana pembatasan tersebut sejalan dengan hukum internasional dan sejumlah resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 Tahun 2016 serta pendapat nasihat Mahkamah Internasional atau ICJ pada 19 Juli 2024.
Mereka menekankan kewajiban seluruh negara untuk tidak mengakui sebagai sah situasi yang timbul akibat pendudukan ilegal Israel serta tidak memberikan bantuan atau dukungan dalam mempertahankan situasi tersebut.
Dalam kaitan itu, para menteri kembali menyerukan agar Israel membatalkan seluruh kebijakan terkait aktivitas permukiman dan langkah-langkah lain yang bertujuan mengubah karakter geografis maupun demografis Wilayah Palestina yang Diduduki.
"Para Menteri menegaskan kembali bahwa Gaza merupakan bagian tak terpisahkan dari Wilayah Palestina yang Diduduki dan menyerukan pelaksanaan secara penuh dan segera atas Rencana Komprehensif Presiden Trump untuk Mengakhiri Konflik Gaza, guna menjamin keamanan dan stabilitas, menangani situasi kemanusiaan, memfasilitasi rekonstruksi dan pemulihan, serta meletakkan dasar bagi perdamaian yang langgeng," lanjutnya.
Lebih lanjut, para menteri menegaskan bahwa satu-satunya jalan yang layak untuk mencapai perdamaian yang adil, langgeng, dan menyeluruh adalah melalui penerapan solusi dua negara.
Hal itu dilakukan dengan mewujudkan negara Palestina yang merdeka, berdaulat, berkesinambungan secara wilayah, dan layak berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesuai hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB yang relevan.
(del)

































