Kala itu, Hakim Praperadilan Richard Edwin Basoeki mengungkap materi penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU penanganan perkara rasuah PT Asabri dan PT Jiwasraya yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Salah satunya, tuduhan penyidik soal aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada Febrie.
“Salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada Pemohon [Febrie Adriansyah] yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau Asabri," kata hakim dalam persidangan, Kamis (27/08/2026).
Belakangan, beredar dokumen yang disebut sebagai berita acara pemeriksaan Tan Kian. Dalam dokumen yang beredar, Tan Kian disebut mengaku memberikan uang Rp40 miliar kepada Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak menjadi tersangka.
Tan Kian mengaku merasa terdesak saat penyidikan perkara tindak pidana korupsi Asabri dan Jiwasraya berlangsung. Akhirnya, Tan Kian dikenalkan oleh Lucky Kweek kepada orang yang memiliki kemampuan untuk membereskan perkare di Jaksa Agung Muda Bidan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang bernama Ferry Yanto Hongkiriwang
Namun, Ferry tidak pernah menyebut siapa nama pejabat di Kejaksaan Agung yang menjadi tempat baginya untuk membereskan masalah dan agar Tan Kian tidak menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Asabri maupun Jiwasraya tersebut.
Namun, berdasarkan pengetahuan Tan Kian, bisa saja uang sebesar Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura tersebut diserahkan kepada Ketua Penyidik saat itu atas nama Syarief Sulaeman Nahdi; Direktur Penyidikan Jampidsus saat itu Febrie Adriansyah; Jampidsus saat itu Ali Mukartono; dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah meminta agar dokumen tersebut khususnya yang menyebutkan mengenai pemberian uang kepada pejabat Kejagung tersebut tidak dikonfirmasi ke mereka, meski sebenarnya kliennya turut disebut menerima uang. Dia hanya menyampaikan bahwa saat di sidang praperadilan, kuasa hukum melihat ada keterangan dari Tan Kian.
“Ya, sebaiknya terkait dengan empat nama itu tidak dikonfirmasinya ke kami, ya. Karena itu tepatnya dikonfirmasi oleh pada instansi yang memiliki kewenangan atau yang nama-nama tersebut ada di sana, dan saya juga tidak bisa mengonfirmasi terkait BAP-nya,” ujar Febri.
“Maka disiapkanlah uang sejumlah 40 miliar. Untuk siapa? Nah, sebenarnya Tan Kian tidak pernah menyampaikan di sana bahwa uang itu dia serahkan kepada Pak FA. Tan Kian menyebutkan uang tersebut bisa saja diperuntukkan, kalau saya hitung di sana jumlahnya empat orang pejabat di Kejaksaan Agung. Nah, tentu tidak tepat kalau kami yang menyampaikan dan kami atau kami yang mengklarifikasi saat ini. Lebih tepat itu instansi yang terkait.”
(dov/frg)





























