Selain itu, kata dia, pembahasan RUU Perampasan Aset justru tengah mendapat perlawanan dari sejumlah pihak. Hal ini terjadi saat DPR mengungkap aturan tersebut berpotensi menjerat sekitar 13 tindak pidana. Sejumlah kampanye pun beredar yang menilai perluasan lingkup RUU Perampasan Aset di luar tindak pidana korupsi adalah sebuah ancaman.
"Padahal 13 itu tindak pidana yang mempunyai karakter mirip dengan Tipikor, karena merugikan negara atau merugikan masyarakat dalam konteks jumlah yang sangat banyak. Dan itu selama ini menjadi PR bagi kita terkait bagaimana asset recovery," kata dia.
Toh, menurut dia, DPR dalam penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset juga melakukan pembelajaran ke sejumlah negara yang lebih dulu memiliki aturan dan menerapkannya. Meski demikian, DPR juga berupaya merancang aturan yang juga sesuai dengan kondisi dan situasi di Indonesia.
(dov/frg)





























