Logo Bloomberg Technoz

Bareskrim Polri dan Polisi Jepang Bongkar Peretasan Kartu Kredit

Fransisco Rosarians Enga Geken
08 August 2023 21:20

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (kanan). (Tangkapan Layar instagram divisihumaspolri)
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (kanan). (Tangkapan Layar instagram divisihumaspolri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri) bekerja sama dengan Kepolisian Jepang (NPA) membongkar tindak pidana peretasan atau hacking kartu kredit. Para pelaku diduga menggunakan kartu kredit korban untuk transaksi pembelian barang elektronik secara daring.

“Tersangka berjumlah dua orang. Satu orang telah ditangkap dan ditahan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, dan satu orang pelaku lainnya menjalani proses hukum di Kepolisian Osaka Jepang,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Adi Vivid, Selasa (8/8/2023).

Pelaku yang berada di Indonesia, berinisial DK, berperan melakukan akses ilegal dengan menggunakan hacking tools 16shop. Sedangkan pelaku di Jepang, berinisial SB, berperan menyediakan perangkat komputer agar bisa dioperasikan secara jarak jauh oleh DK. Selain itu, SB juga berperan dalam menampung barang-barang elektronik hasil pembelian online secara ilegal di Jepang.

“Barang hasil kejahatan tersebut dijual oleh tersangka SB kemudian sebagian uang hasil penjualan tersebut dikirimkan ke Tersangka DK di Indonesia.” ujar Adi Vivid.

Penyidik Bareskrim awalnya menerima laporan nomor LP/ A/ 0603/ X/ 2022/ SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, 19 Oktober 2022. Polisi kemudian memeriksa 13 orang saksi dan tiga ahli. Polisi mengancam DK dengan UU ITE dan KUHP. Tersangka akan dijerat Pasal 46 ayat (1), (2). (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2). (8) UU ITE untuk Illegal Access; Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE untuk Modifikasi informasi & dokumen elektronik; Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE untuk Manipulasi data seolah-seolah otentik; dan Pasal 363 KUHP untuk Pencurian.