Logo Bloomberg Technoz

MA Potong Hukuman Putri Candrawathi dan Dua Anak Buah Ferdy Sambo

Foto Bloomberg Technoz
08 August 2023 19:50

Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Terdakwa Putri Candrawathi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung tak hanya memotong hukuman kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis kasasi juga memangkas vonis bagi isri Sambo, Putri Candrawathi; serta dua anak buanya, Kuat Ma'ruf dan Brigadir Kepala Ricky Rizal.

Berdasarkan laman kepaniteraan yang diakses Bloomberg Technoz, majelis hakim yang menangani perkara tiga terpidana ini sama dengan majelis kasasi Ferdy Sambo. Ketua majelis adalah Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Hakim Agung Suhadi; sedangkan anggota majelis adalah Hakim Agung Suharto dan Hakim Agung Jupriyadi.

"Tanggal Putus: Selasa, 8 Agustus 2023," tulis informasi yang sama pada perkara tiga terpidana tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis kepada Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Putusan tersebut kemudian dikuatkan kembali majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta.

Alih-alih konsisten, Mahkamah Agung justru memotong masa hukuman Putri hingga separuhnya. "Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan Pidana Penjara 10 (Sepuluh) Tahun Penjara," tulis putusan perkara nomor 816 K/Pid/2023 tersebut.