Pemerintah memang menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Namun, harga GKP di tingkat petani selama beberapa bulan terakhir sudah melonjak di kisaran Rp7.000 per kilogram, bahkan di beberapa sentra produksi sempat menyentuh Rp7.200 hingga Rp7.500 per kilogram.
Sementara itu, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang berlaku di ritel modern mengacu pada regulasi terbaru dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang membagi wilayah penjualan berdasarkan zona geografis.
Untuk Zona I (meliputi wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi), HET beras premium dipatok sebesar Rp14.900/kg, sedangkan beras medium seharga Rp13.500/kg.
Sementara itu, pada Zona II (Sumatera lainnya, NTT, dan Kalimantan), HET beras premium ditetapkan sebesar Rp15.400/kg dan beras medium Rp14.000/kg.
Adapun wilayah Zona III (Maluku dan Papua) memiliki batas HET tertinggi, yaitu Rp15.800/kg untuk jenis premium dan Rp15.500/kg untuk beras medium.
Di samping beras reguler, ritel modern juga menjual beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Perum Bulog yang dibanderol sesuai patokan HET beras medium setempat (atau sekitar Rp12.500–Rp13.500/kg tergantung wilayah).
“Jadi udah gak nutup. Makanya produsen lebih pilih [beras] fortifikasi yang tidak ada HET-nya untuk menjaga profit mereka,” ungkap Eliza.
Sebagai informasi, beras fortifikasi tidak dikenakan HET karena dikategorikan sebagai beras khusus, bukan beras umum (seperti beras medium atau premium biasa).
Menurut Eliza, evaluasi nasional tidak boleh ditujukan pada ada atau tidaknya peran negara dalam tata kelola pangan. Negara wajib hadir mengurus pangan karena sektor ini menyangkut hajat hidup masyarakat luas, namun hal mendesak yang perlu dievaluasi adalah batasan serta desain dari bentuk intervensi pemerintah.
“Negara seharusnya memastikan stok, menjaga stabilitas, mengawasi tata niaga, dan mencegah praktik pasar yang merugikan konsumen. Disaat yg sama negara juga harus memastikan regulasi harga tidak membuat pelaku usaha kehilangan insentif untuk menyediakan barang,” jelasnya.
Sebagai langkah penyelesaian, pemerintah diimbau untuk meninjau ulang seluruh komponen pembentuk harga secara komprehensif. Perhitungan tersebut harus mencakup harga gabah, biaya penggilingan, tingkat rendemen, kemasan, logistik, margin distributor, hingga margin bagi pengusaha ritel.
“Dari sana baru bisa diketahui apakah memang HET sudah terlalu rendah, apakah ada biaya yg gak efisien atau justru ada margin yg terlalu besar di salah satu mata rantai. Nah itulah yang perlu dievaluasi,” ungkapnya.
(ain)






























