Logo Bloomberg Technoz

Komnas Anak Desak Revisi UU Pidana Anak, Usul Perppu Darurat

Dinda D
21 October 2026 19:40

7 Peran Orang Tua dalam Kasus Kekerasan Seksual anak (Bloomberg Technoz/Asfahan)
7 Peran Orang Tua dalam Kasus Kekerasan Seksual anak (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mendesak pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). 

Desakan ini menyusul kasus kekerasan yang dilakukan anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia, sementara pelakunya dijatuhi hukuman rehabilitasi selama enam bulan.

Ketua Umum Komnas Anak, Agustinus Sirait menilai revisi UU SPPA sudah mendesak dilakukan untuk merespons kasus-kasus serupa. 


"Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak menyerukan kepada pemerintah dan DPR RI bahwa hari ini sudah sangat perlu, urgen, mendesak, dan darurat untuk dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)," kata Agustinus di Gedung Komnas Anak, Jakarta Timur, Rabu (21/10).

Menurut Agustinus, penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku perlu mempertimbangkan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan. Dia mempertanyakan apakah hukuman rehabilitasi selama enam bulan sudah mencerminkan keadilan ketika tindak kekerasan yang dilakukan berujung pada kematian korban.